Tok, MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun

Tok, MK Kabulkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi judicial review (JR) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Anwar mengatakan putusan menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan petinggi atau anggota lembaga independen lainnya dinilai telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama lima tahun," ucap Arief.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu, sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News